B. Indonesia

Pertanyaan

Hal yang tidak perlu dicantumkan dalam surat perjanjian jual beli tanah ialah,,

2 Jawaban

  • alasan pembuatan Surat perjanjian
  • Hal-hal dicantumkan dalam surat perjanjian, yaitu :

    1. nama perjanjian

    Nama perjanjian adalah subyek atau permasalahan yang diperjanjikan. Contoh : perjanjian jual-beli, perjanjian kerja, dan sebagainya.

    2. pihak-pihak yang mengadakan perjanjian

    pihak-pihak yang mengadakan perjanjian adalah orang atau badanbadan hukum yang mengadakan perjanjian. Pihak yang mengadakan perjanjian harus dituliskan secara lengkap sesuaiidentitas dirinya.
    Identitas diri berupa :

    · nama, perseorangan atau badan hukum,
    · nomor identitas diri, nomor Kartu Tanda Penduduk, Paspor, atau Surat Izin Mengemudi bagi perseorangan, dan nomor Surat-Surat izin usaha untuk badan hukum
    · alamat sesuai bukti identitas diri
    · untuk siapa dan atas nama siapa ia bertindak

    3. pernyataan kesepakatan

    b. Bagian isi,

    Bagian isi dalam surat perjanjian adalah bagian dalam surat perjanjian yang berisi mengenai klausa-klausaatau pasal-pasal yang dijanjikan.

    Bagian isi dalam surat perjanjian ini berisikan :

    dalam perjanjian. Hal-hal yang dicantumkan dalam klausa penutup

    1). Isi/pasal/kalusa yang dijanjikan
    2). Jangka waktu perjanjian diadakan
    3). Abritase (cara penyelesaian permasalahan)

    Sanksi bagi pelanggar perjanjian

    Penanggung beban biaya-biaya akibat perjanjian

    c. Bagian penutup (Klausa Penutup)

    Adalah bagian dari surat perjanjian yang berisi mengenai penutup adalah :

    1). Nama pihak yang mengadakan perjanjian
    2). Tanda tangan pihak yang mengadakan perjanjian
    3). Tempat dan tanggal perjanjian dilakukan
    4). Sanksi
    Semoga bermanfaat dan jadikan yang paling terbaik

Pertanyaan Lainnya