Hal yang tidak perlu dicantumkan dalam surat perjanjian jual beli tanah ialah,,
B. Indonesia
Sriwahyunengsih9333
Pertanyaan
Hal yang tidak perlu dicantumkan dalam surat perjanjian jual beli tanah ialah,,
2 Jawaban
-
1. Jawaban NoniAulia
alasan pembuatan Surat perjanjian -
2. Jawaban Spendoescout
Hal-hal dicantumkan dalam surat perjanjian, yaitu :
1. nama perjanjian
Nama perjanjian adalah subyek atau permasalahan yang diperjanjikan. Contoh : perjanjian jual-beli, perjanjian kerja, dan sebagainya.
2. pihak-pihak yang mengadakan perjanjian
pihak-pihak yang mengadakan perjanjian adalah orang atau badanbadan hukum yang mengadakan perjanjian. Pihak yang mengadakan perjanjian harus dituliskan secara lengkap sesuaiidentitas dirinya.
Identitas diri berupa :
· nama, perseorangan atau badan hukum,
· nomor identitas diri, nomor Kartu Tanda Penduduk, Paspor, atau Surat Izin Mengemudi bagi perseorangan, dan nomor Surat-Surat izin usaha untuk badan hukum
· alamat sesuai bukti identitas diri
· untuk siapa dan atas nama siapa ia bertindak
3. pernyataan kesepakatan
b. Bagian isi,
Bagian isi dalam surat perjanjian adalah bagian dalam surat perjanjian yang berisi mengenai klausa-klausaatau pasal-pasal yang dijanjikan.
Bagian isi dalam surat perjanjian ini berisikan :
dalam perjanjian. Hal-hal yang dicantumkan dalam klausa penutup
1). Isi/pasal/kalusa yang dijanjikan
2). Jangka waktu perjanjian diadakan
3). Abritase (cara penyelesaian permasalahan)
Sanksi bagi pelanggar perjanjian
Penanggung beban biaya-biaya akibat perjanjian
c. Bagian penutup (Klausa Penutup)
Adalah bagian dari surat perjanjian yang berisi mengenai penutup adalah :
1). Nama pihak yang mengadakan perjanjian
2). Tanda tangan pihak yang mengadakan perjanjian
3). Tempat dan tanggal perjanjian dilakukan
4). Sanksi
Semoga bermanfaat dan jadikan yang paling terbaik