Ekonomi

Pertanyaan

pengertian pengelolaan uang menurut uu no7tahun 2011

1 Jawaban

  • Pendahuluan

    UU No. 7 tahun 2011 Tentang Mata Uang diundangkan tanggal 28 Juni 2011 di Jakarta, tujuan pembentukan UU ini adalah untuk menegaskan Rupiah sebagai Mata Uang Republik Indonesia beserta seluruh informasi tentang fisik dan penggunaan serta sanksi terhadap penyelewengan, penyalahgunaan Rupiah dalam transaksi bisnis dan pembayaran di Republik Indonesia.

    Relevansi UU No. 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang dengan Operasional Korporasi di Indonesia ini disusun untuk bahan informasi bagi korporasi ataupun pihak terkait agar menjadi tahu relevansi dan pentingnya ketentuan isi UU No. 7 tahun 2011 Tentang Mata Uang dan pada akhirnya mengimplementasikan dalam kegiatan operasional terkait pembayaran dan transaksi untuk terciptanya Good Corporate Governance pada Korporasi-korporasi baik Badan Hukum Indonesia maupun badan hukum asing yang memiliki unit usaha di Indonesia.

    Dasar Penyusunan Undang-Undang

    Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 23B Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
    Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3843) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4962);
    Permasalahan Seputar Korporasi Terkait UU ini

    Korporasi di Indonesia seringkali melakukan hubungan bisnis dengan rekanan baik dalam negeri maupun luar negeri sehingga pengaturan mengenai penggunaan mata uang dalam pembayaran sangat krusial sekali dan menentukan.
    Korporasi di Indonesia banyak diisi oleh tenaga2 ahli baik lokal maupun ekspatriat yang dibayar keahliannya menggunakan mata uang asing
    Bagaimanakan legalitas pembayaran yang dilakukan oleh Korporasi di Indonesia kepada rekanan baik luar negeri maupun dalam negeri yang menggunakan pembayaran dalam mata uang asing? Kerapkali rekanan tidak mau dibayarkan pekerjaannya dengan Rupiah atas dasar kurs mata uang yang tidak stabil, baik pembayaran kepada rekanan dalam negeri ataupun rekanan luar negeri
    Bagaimanakah status pembayaran salary tenaga2 ahli Korporasi di Indonesia baik lokal maupun ekspatriat yang dibayar menggunakan mata uang asing?
    Pembahasan

    Dalam BAB V UU No. 7 tahun 2011 Pasal 21 ayat 1 Tentang Mata Uang dinyatakan, penggunaan Rupiah wajib digunakan dalam hal :

    a. setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran;

    b. penyelesaian kewajiban lainnya yang harus dipenuhi dengan uang; dan/atau

    c. transaksi keuangan lainnya,

    yang dilakukan di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.



    Pembayaran yang dilakukan Korporasi terhadap klien atau vendor lokal dalam hal pelaksanaan pembelian atau pembayaran atas jasa pekerjaan wajib dilakukan dengan mata uang Rupiah, kecuali dalam hal :

    transaksi perdagangan internasional; semisal penjualan produk secara ekspor dengan klien asing/atau;
    transaksi pembiayaan internasional.
    Pembayaran terhadap tenaga kerja WNI di Indonesia wajib dilakukan dengan mata uang Rupiah kecuali diperjanjikan lain dengan klausul pengkonversian nilai pembayaran atas pembayarannya dilakukan senilai kurs Rupiah terhadap mata uang asing yang diperjanjikan pada saat tanggal pembayaran salary tenaga ahli bersangkutan

    Pada dasarnya UU di Republik Indonesia tidak berlaku surut sehingga untuk pembayaran atau perjanjian yang dilakukan sebelum berlakunya UU Tentang Mata Uang ini namun masih ada tanggungan sisa pembayaran atau masih berlaku perjanjiannya, masih dapat mengesampingan isi atau bunyi pasal2 dalam perjanjian ini. Sedangkan untuk semua perjanjian baru/perpanjangan ataupun kerjasama yang dibuat setelah diundangkannya UU ini secara otomatis mengikuti ketentuan

Pertanyaan Lainnya