Perhatikan tahap tahapan perjanjian internasional berikut
PPKn
jihanhumaira4693
Pertanyaan
Perhatikan tahap tahapan perjanjian internasional berikut
1 Jawaban
-
1. Jawaban gracella06
a. Tahap Perundingan Perundingan adalah pembicaraan dan pembahasan yang dilakukan para utusan delegasi dari pemerintah negara peserta terhadap materi yang akan ditungkan di dalam naskah perjanjian. Mengenai siapa yang dapat mewakili suatu negara dalam suatu perundingan internasional, hukum internasional tidak mengaturnya, karena hal tersebut merupakan persoalan intern dari masing-masing negara yang bersangkutan.
b. Tahap Penandatanganan Naskah perjanjian yang telah diterima namun masih disempurnakan, maka jika penyempurnaan itu telah selesai dan tidak ada lagi masalah yang prinsip, maka tindakan selanjutnya adalah menerapkan naskah perjanjian itu sebagai naskah yang autentik. Langkah ini disebut sebagai pengesahan naskah perjanjian. Adapun cara pengesahan ini ditempuh berdasarkan tatacara yang ditentukan sendiri di dalam salah satu pasal dari naskah perjanjian tersebut. Jika tidak ditegaskan di dalam salah satu pasal naskah perjajian, maka pihak-pihak yang berpartisipasi dalam proses pembuatan perjanjian tersebut dapat menentukan cara lain yang mereka sepakati bersama. Adapun cara pengesahan naskah perjanjian tersebut adalah dengan penandatanganan oleh wakil-wakil negara peserta.
c. Tahap Pengesahan Naskah perjanjian yang telah ditandatangani oleh para wakil dari negara-negara peserta kemudian dibawa pulang untuk diserahkan kepada pemerintah negaranya. Selanjutnya terserah pada pemerintah dari masing-masing negara peserta akan diapakan naskah perjanjian tersebut. Bisa jadi karena begitu pentingnya naskah perjanjian tersebut bagi negara peserta, maka perjanjian itu disahkan terhadap naskah perjanjian inilah yang disebut ratifikasi. Mengenai ratifikasi internasional, di dalam praktik antara negara satu dengan lainnya tidak sama. Dalam hal ini dapat dibedakan ke dalam tiga sistem, yaitu:1) Ratifikasi oleh badan eksekutif (misalnya Jepang, dan Italia).2) Ratifikasi oleh badan legislatif (misalnya Elsavador, dan Honduras).3) Ratifikasi oleh badan legislatif dan eksekutif (sistem ratifikasi itu banyak digunakan oleh negara-negara yang ada sekarang ini).
semoga benar yah