PPKn

Pertanyaan

sebutkan hak kekebalan yang dimiliki oleh perwakilan diplomatik dan perwakilan konsuler. Tolong jawab cepat ya!!!

1 Jawaban

  • Hak kekebalan perwakilan diplomatik :

    1. Kekebalan terhadap pribadi pejabat diplomatik (hak imunitas)
    2. Kekebalan terhadap kantor perwakilan dan rumah kediaman
    3. Kekebalan terhadap surat menyurat (korespondesasi diplomatik)

    Hak kekebalan perwakilan konsuler :

    1. Kebebasan surat menyurat resmi tanpa sensor
    2. Kebebasan tidak hadir dalam sidang pengadilan negara
    3. Kebebasan membayar pajak
    4. Hak menggunakan perwira sanksi

    semoga membantu^^ jadikan jawabn terbaik ya, terima kasih :)

Pertanyaan Lainnya