sebutkan landasan Hukum terbaru pelaksanaan Otoda di indonesia
PPKn
amii28
Pertanyaan
sebutkan landasan Hukum terbaru pelaksanaan Otoda di indonesia
2 Jawaban
-
1. Jawaban maharanistynngbd
Landasan hukum pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia :
1. UUD negara RI Tahun 1945 Pasal 18 Ayat 1 - 7, Pasal 18A ayat 1 dan 2, Pasal 18B ayat 1 dan 2
2. Ketetapan MPR RI Nomor XV/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Otonomi Daerah, Pengaturan, pembagian, dan Pemanfaatan Sumber Daya Nasional yg Berkeadilan, serta perimbangan keuangan Pusat dan Daerah dalam Kerangka NKRI
3. Ketetapan MPR RI Nomor IV/MPR/2000 tentang Rekomendasi Kebijakan dalam Penyelenggaraan Otonomi Daerah
4. UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
5. UU No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.UU No. 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah (Revisi UU No.32 Tahun 2004) -
2. Jawaban eruzlan
Padal 18 ayat 1-7 uud 1945
Pasal 18a ayat 1-2 uud 1945
Pasal 18b ayat 1-2 uud 1945
Tap mpr ri no. Xv/mpr/ 1998
Tap mpr ri no. IV/mpr/ 2000
Uu no 32 tahun 2004
Uu no 33 tahun 2004
Uu no 23 tahun 2014