PPKn

Pertanyaan

Setiap warga negara dapat menyampaikan pendapat di muka umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang²an yg berlaku. Antara lain, bahwa penyampaian pendapat di muka umum harus diberitahukan secara tertulis kepada POLRI selambat lambatnya 3 × 24 jam sebelum diselenggarakan. Apakah maksud dari pemberitahuan tersebut

1 Jawaban

  • maksudnya memberitu apa yang menjadi pesan moral yang akan di sampaikan kepada polri dan selanjutnya akan di beritahukan kepada presiden

Pertanyaan Lainnya