PPKn

Pertanyaan

Setiap warga negara dapat menyampaikan pendapat di muka umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang²an yg berlaku. Antara lain, bahwa penyampaian pendapat di muka umum harus diberitahukan secara tertulis kepada POLRI selambat lambatnya 3 × 24 jam sebelum diselenggarakan. Apakah maksud dari pemberitahuan tersebut

1 Jawaban

  • menyampaikan pendapat di muka umum harus di beritahukan secara tertulis kepada POLRI selambat lambatnya 3×24 jam sebelum di selengarakan

Pertanyaan Lainnya