Setiap warga negara dapat menyampaikan pendapat di muka umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang²an yg berlaku. Antara lain, bahwa penyampaian pendapat
PPKn
AisyahFedila
Pertanyaan
Setiap warga negara dapat menyampaikan pendapat di muka umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang²an yg berlaku. Antara lain, bahwa penyampaian pendapat di muka umum harus diberitahukan secara tertulis kepada POLRI selambat lambatnya 3 × 24 jam sebelum diselenggarakan. Apakah maksud dari pemberitahuan tersebut
1 Jawaban
-
1. Jawaban nabil528
menyampaikan pendapat di muka umum harus di beritahukan secara tertulis kepada POLRI selambat lambatnya 3×24 jam sebelum di selengarakan