PPKn

Pertanyaan

NO . pengertian ham menurut
1 kamus besar bahasa indonesia
2 ensiklopedia indonesia
3 uud RI no. 39 tentang ham
4 universal declaration of human righ ( UDHR )
5 Leah Levin
6prof. mr. koentjoro p.
7 prof . miriam budiardjo
8 prof. muladi SH.
9 john Locke

1 Jawaban

  • 1.HAM menurut KBBI: Kamus Besar Bahasa Indonesia mengartikan pengertian HAM sebagai hak yang dilindungi oleh PBB, yang termasuk di dalamnya adalah hak untuk merdeka, hak untuk memiliki pendapat, termasuk juga hak untuk mengeluarkannya, serta hak untuk hidup. Pengertian ini mengacu juga pada deklarasi Internasional yang dikeluarkan oleh PBB.
    2.Hak Asasi Manusia(HAM) adalah prinsip-prinsip moral atau norma-norma, yang menggambarkan standar tertentu dari perilaku manusia, dan dilindungi secara teratur sebagai hak-hak hukum dalam hukum kota dan internasional
    3.Pengertian HAM ~ Menurut undang-undang ini, inti pengertian hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada diri manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
    4.Pengertian HAM yang dimaksudkan di sini adalah HAM dalam arti universal atau HAM yang dianggap berlaku bagi semua bangsa. Dimulai dari pengertian dasar, yaitu hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan atau disebut juga sebagai hak-hak dasar yang bersifat kodrati. Definisi HAM sekalipun sudah memiliki rumusan yang kongkret, akan tetapi masih membawar persoalan yang sesungguhnya dapat melanggar butir-butir pokok di dalam definisi HAM itu sendiri.
    5.Menurut Leah Levin
    Konsep HAM mempunyai 2 pengertian dasar yaitu pertama bahwa hak-hak yang tidak dapat dipisahkan dan dicabut karena merupakan seorang manusia.Hak-hak ini adalah hak-hak moral yang berasal dan kemanusiaan setiap insan dan hak-hak tersebut bertujuan untuk menjamin martabat setiap manusia.
    6.Menurut Prof.Mr. Koentjoro Poerbopranoto memberikan arti mengenai Hak asasi manusia(HAM), yaitu hak yang bersifat asasi. Hal ini berarti, hak hak yang dimiliki manusia menurutkodratnya yang tidak dapat dipisahkan dari hakikatnya sehingga sifatnya suci.
    7.Miriam Budiardjo, HAM adalah hak manusia yang diperoleh dan dibawa bersama kelahiran atau kehadirannya di dalam masyarakat.
    8.Menurutnya HAM ialah segala hak pokok atau dasar yang telah melekat pada diri manusia dalam kehidupannya.
    9.Menjelaskan bahwa HAM ialah hak-hak yang langsung diberikan Tuhan yang esa kepada manusia sebagai hak yang kodrati. Oleh karenanya, tidak ada kekuatan apapun di dunia yang bisa mencabutnya. HAM ini sifatnya fundamental atau mendasar bagi kehidupan manusia dan pada hakikatnya sangat suci.

    jangan lupa likenya

Pertanyaan Lainnya