PPKn

Pertanyaan

coba jelaskan maksud dari prinsip keserasian dan prinsip pemberdayaan dalam otonomi daerah. Terimakasih.

1 Jawaban

  • Prinsip Keserasian

    Otonomi daerah diselenggarakan bukan ingin mengeksploitasi semua sumberdaya daerah tanpa mmeperhatikan akibatnya. Prinsip keserasian tetap dipertahankan. Penggunaan sumberdaya yang ada dengan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan masyarakat dengan memperhatikan keseimbangan. Tidak menghabiskan begitu saja.  Ini terutama berlaku pada penggunaan sumberdaya alam.


    Prinsip Pemberdayaan

    Tujuan dari penyelenggaraan otonomi daerah adalah meningkatkan daya guna / manfaaat dan hasil dari tiap daerah. Artinya memberdayakan semua sumberdaya yang ada  seoptimal mungkin dengan tetap memperhatikan keserasian dan keseimbangan. Prinsip pemberdayaan ini bertujuan untuk kesejahteraan masyarakat setempat dan masyarakat Indonesia secara keseluruhan.


    maaf kalo salah

Pertanyaan Lainnya