PPKn

Pertanyaan

apa pengertian kekuasaan: a.legislatif b. eksekutif c. yudikatif

2 Jawaban

  • legislatif yaitu yaitu kekuasaan yang bertugas membuat dan merancang undang undang

    eksekutif yaitu badan yang menjalankan kan undang undang

    legislatif yaitu badan yang mengawasi, mengadili jalannya undang undang

    semoga bermanfaat
  • A.Legistatif adalah lembaga yg memiliki kewenangan untuk membuat kebijakan,peraturan,dan undang"
    B.Eksekutif adalah lembaga yg bertugas untuk melaksanakan kebijakan,peraturan dan undang" yg dibuat oleh lembaga legislatif
    C.Yudikatif adalah lembaga yg memiliki kewenangan untuk mengadili

Pertanyaan Lainnya