apa pengertian kekuasaan: a.legislatif b. eksekutif c. yudikatif
PPKn
berbienyaangel
Pertanyaan
apa pengertian kekuasaan: a.legislatif b. eksekutif c. yudikatif
2 Jawaban
-
1. Jawaban satria646
legislatif yaitu yaitu kekuasaan yang bertugas membuat dan merancang undang undang
eksekutif yaitu badan yang menjalankan kan undang undang
legislatif yaitu badan yang mengawasi, mengadili jalannya undang undang
semoga bermanfaat -
2. Jawaban Wildan31052005
A.Legistatif adalah lembaga yg memiliki kewenangan untuk membuat kebijakan,peraturan,dan undang"
B.Eksekutif adalah lembaga yg bertugas untuk melaksanakan kebijakan,peraturan dan undang" yg dibuat oleh lembaga legislatif
C.Yudikatif adalah lembaga yg memiliki kewenangan untuk mengadili