PPKn

Pertanyaan

sisa hasil usaha biasanya diterima setiap ..... sekali

2 Jawaban

  • jawaban

    setiap 1 tahun sekali

    semoga membantu
  • Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.

Pertanyaan Lainnya