PPKn

Pertanyaan

sebutkan perbedaan sebelum dan sesudah ada pers

1 Jawaban

  • Sebelum Reformasi Perkembangan Bentuk Pers

    Pers adalah salah satu media yang berkembang pesat di negara kita. Tidak dapat dipungkiri bahwa peran pers sangat besar dalam setiap peristiwa yang terjadi Indonesia. Begitupun dengan pengaruh pers yang besar sehingga banyak dimanfaatkan dalam berbagai aspek kehidupan, mulai dari ekonomi hingga politik. Menulis di media massa adalah juga salah satu cara mengemukakan pendapat yang baik.

    1. Masa Awal Pertumbuhan Pers di Indonesia Abad ke-17-18

    Pada pertengahan abad ke-18 surat kabar mulai diperkenalkan oleh orang-orang Belanda di Indonesia. Salah satu sumber menyebutkan bahwa teknologi cetak muncul di Hindia Belanda pada abad ke 17 sekitar tahun 1668. Namun penerbitan surat kabar dan pertumbuhan pers di Indonesia pada masa itu masih dikuasai oleh para kolonial, sehingga surat-surat kabar terbit dalam bahasa belanda.

    2. Masa Kemunculan Pers Kolonial

    Dari tahun 1744 hingga 1854 jumlah surat kabar yang terbit masih terbatas. Pembacanya pun masih sebatas orang-orang Eropa dan Tionghoa karena belum banyak pribumi yang dapat membaca dalam bahasa belanda. Fungsi utama surat kabar pada masa itu adalah untuk kepentingan perdagangan dan misionaris.

    Surat kabar pertama yang diterbitkan di Indonesia adalah Batavia Nouvelles, yang terbit pada bulan Agustus 1744 hingga Juni 1746.Kemudian muncul Bataviasche Courantyang terbit  pada tahun 1817Bataviasche Advertentieblad pada tahun 1827.
    esudah Reformasi Perkembangan Bentuk Pers

    Setelah itu, dalam semangat meraih kemerdekaan mulai muncul surat-surat kabar dan majalah dengan nama berbau kemerdekaan seperti Benih Merdeka, Sora Ra’jat Merdika, Fikiran Ra’jat, Daulat Ra’jat, Soeara Umum dan masih banyak lagi. Terlebih sejak lahirnya organisasi Budi Utomo pada mei 1908, selain menjadi sarana komunikasi pers juga menjadi media untuk menumbuhkan semangat kebangkitan bangsa Indonesia. (baca juga : Ius Soli dan Ius Sanguinis)

    Tahun 1931, pemerintah kolonial belanda mengeluarkan Persbreidel Ordonnantie, yakni sebuah aturan yang memberikan hak kepada gubernur untuk melarang penerbitan yang dianggap dapat mengganggu ketertiba umum. Pada tahun 1933 pun terbentuk suatu organisasi yang menjadi wadah para jurnalis Indonesia bernama Persatoean Djoernalis Indonesia. (baca juga : Ciri-ciri Konstitusi)

    1. Masa Kemerdekaan

    Sejak awal masa kemerdekaan hingga menjelang Orde Baru, perkembangan pers nasional di Indonesia sangat dipengaruhi oleh dunia politik, terutama oleh partai-partai. Sebagian besar organisasi politik pasti memiliki penerbitannya sendiri. Salah satunya adalah PNI yang memiliki surat kabar Suluh Indonesia. Bahkan, militer Indonesia memiliki surat kabar bernamaBerita Yudha dan Angakatan Bersenjata.

    Surat kabar menjadi alat paling ampuh untuk menyebarkan ideologi dan menghimpun massa. Bahkan beberapa petinggi publik masih mengelola pers seperti Yusuf Wibowo yang merupakan menteri keuangan kabinet Soekiman-Soewirjo yang mengelola Mimbar Indonesia, dan Harian Rakyat yang dipimpin oleh sekretariat negara, Njoto.Keberpihakan pers dibagi menjadi dua kubu yang bertentangan dalam dunia kepartaian, yakni pers yang mendukung pemerintah dan pers yang merupakan kubu oposisi.Mulai muncul nama-nama jurnalis yang melalui penanya berperan aktif dalam membangkitkan semangat juang bangsa Indonesia dalam mengisi kemerdekaan. Diantaranya Mochtar Lubis, B.M Diah dan Rosihan Anwar. Hal ini berlangsung sekitar tahun 1945-1949 dalam upaya mempertahankan kemerdekaan hingga masa pemerintahan parlementer sekitar tahun 1950-1959.Peraturan Persberidel Ordonnantiebentukkan pemerintah kolonial masih digunakan dan baru diganti secara formal pada tahun 1954.Pada 14 September 1956, dikeluarkan paraturan No.PKM/001/0/1956 oleh Kepala Staff Angkatan Darat yang menegaskan pelarangan pencetakan media massa yang mengandung kecaman atau hinaan kepada presiden dan wakil presiden, atau mengandung pernyataan permusuhan. Tetapi setelah diprotes oleh kalangan pers, peraturan yang tidak jauh berbeda dengan Haatzaai Artikelen ini dicabut.


Pertanyaan Lainnya