1. uud no 37 tahun 1995 tentang 2. uud no 24 tahun 2000 tentang
PPKn
salsabila751
Pertanyaan
1. uud no 37 tahun 1995 tentang
2. uud no 24 tahun 2000 tentang
2. uud no 24 tahun 2000 tentang
1 Jawaban
-
1. Jawaban rawaa
1.) tentang:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEMBENTUKAN 6 (ENAM) KECAMATAN DI WILAYAH
KABUPATEN DAERAH TINGKAT II DI WILAYAH KABUPATEN DAERAH TINGKAT II PONOROGO,
BANYUWANGI DAN JEMBER DALAM WILAYAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TIMUR
PEMBENTUKAN 6 (ENAM) KECAMATAN DI WILAYAH
KEBUPATEN DAERAH TINGKAT II PONOROGO, BANYUWANGI
DAN JEMBER DALAM WILAYAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TIMUR
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
2.tentang:
PERJANJIAN INTERNASIONAL
DENGAN RAHMAT
TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 24 TAHUN 2000
TENTANG
PERJANJIAN INTERNASIONAL
Menimbang :
a. bahwa dalam rangka mencapai tujuan
Negara Republik Indonesia sebagaimana
tercantum di dalam Pembukaan UndangUndang Dasar 1945, yaitu melindungi
segenap bangsa Indonesia dan seluruh
tumpah darah Indonesia, memajukan
kesejahteraan umum, mencerdaskan
kehidupan bangsa serta ikut
melaksanakan ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian
abadi, dan keadilan sosial, Pemerintah
Negara Republik Indonesia, sebagai
bagian dari masyarakat internasional,
melakukan hubungan dan kerja sama
internasional yang diwujudkan dalam
perjanjian internasional;
b. bahwa ketentuan mengenai pembuatan
dan pengesahan perjanjian internasional
sebagaimana diatur dalam UndangUndang Dasar 1945 sangat ringkas,
sehingga perlu dijabarkan lebih lanjut
dalam suatu peraturan perundangundangan;
c. bahwa Surat Presiden Republik Indonesia
No. 2826/HK/1960 tanggal 22 Agustus
1960 tentang "Pembuatan PerjanjianPerjanjian dengan Negara Lain" yang
selama ini digunakan sebagai pedoman
untuk membuat dan mengesahkan
perjanjian internasional sudah tidak
sesuai lagi dengan semangat reformasi;
d. bahwa pembuatan dan pengesahan
perjanjian internasional antara
Pemerintah Republik Indonesia dan
pemerintah negara-negara lain,
organisasi internasional, dan subjek
hukum internasional lain adalah suatu
perbuatan hukum yang sangat penting .