PPKn

Pertanyaan

1. uud no 37 tahun 1995 tentang
2. uud no 24 tahun 2000 tentang

1 Jawaban

  • 1.) tentang:
    PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEMBENTUKAN 6 (ENAM) KECAMATAN DI WILAYAH
    KABUPATEN DAERAH TINGKAT II DI WILAYAH KABUPATEN DAERAH TINGKAT II PONOROGO,
    BANYUWANGI DAN JEMBER DALAM WILAYAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TIMUR
    PEMBENTUKAN 6 (ENAM) KECAMATAN DI WILAYAH
    KEBUPATEN DAERAH TINGKAT II PONOROGO, BANYUWANGI
    DAN JEMBER DALAM WILAYAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TIMUR
    PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

    2.tentang:
    PERJANJIAN INTERNASIONAL
    DENGAN RAHMAT
    TUHAN YANG MAHA ESA
    PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
    PENJELASAN
    ATAS
    UNDANG-UNDANG
    REPUBLIK INDONESIA
    NOMOR 24 TAHUN 2000
    TENTANG
    PERJANJIAN INTERNASIONAL
    Menimbang :
    a. bahwa dalam rangka mencapai tujuan
    Negara Republik Indonesia sebagaimana
    tercantum di dalam Pembukaan UndangUndang Dasar 1945, yaitu melindungi
    segenap bangsa Indonesia dan seluruh
    tumpah darah Indonesia, memajukan
    kesejahteraan umum, mencerdaskan
    kehidupan bangsa serta ikut
    melaksanakan ketertiban dunia yang
    berdasarkan kemerdekaan, perdamaian
    abadi, dan keadilan sosial, Pemerintah
    Negara Republik Indonesia, sebagai
    bagian dari masyarakat internasional,
    melakukan hubungan dan kerja sama
    internasional yang diwujudkan dalam
    perjanjian internasional;
    b. bahwa ketentuan mengenai pembuatan
    dan pengesahan perjanjian internasional
    sebagaimana diatur dalam UndangUndang Dasar 1945 sangat ringkas,
    sehingga perlu dijabarkan lebih lanjut
    dalam suatu peraturan perundangundangan;
    c. bahwa Surat Presiden Republik Indonesia
    No. 2826/HK/1960 tanggal 22 Agustus
    1960 tentang "Pembuatan PerjanjianPerjanjian dengan Negara Lain" yang
    selama ini digunakan sebagai pedoman
    untuk membuat dan mengesahkan
    perjanjian internasional sudah tidak
    sesuai lagi dengan semangat reformasi;
    d. bahwa pembuatan dan pengesahan
    perjanjian internasional antara
    Pemerintah Republik Indonesia dan
    pemerintah negara-negara lain,
    organisasi internasional, dan subjek
    hukum internasional lain adalah suatu
    perbuatan hukum yang sangat penting .

Pertanyaan Lainnya