PPKn

Pertanyaan

membantu Pemerintah desa dan Lurah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan adalah tugas?

2 Jawaban

  • Jawaban:

    Karena ad kata PEMERINTAH DESA Jadi yg tepat adalah Pak RT

  • Jawaban:

    kepala desa

    Penjelasan:

    Pemerintah Desa atau disebut juga Pemdes adalah lembaga pemerintah yang bertugas mengelola wilayah tingkat desa. Lembaga ini diatur melalui Peraturan Pemerintah No. 72 Tahun 2005 tentang pemerintahan desa yang diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan pasal 216 ayat (1) Undang Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan daerah. Pemimpin pemerintah desa, seperti tertuang dalam paragraf 2 pasal 14 ayat (1), adalah kepala desa yang bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan.

    maaf kalo salah

Pertanyaan Lainnya