sebutkan 6 faktor pemersatu bangsa indonesia beserta pasalnya
PPKn
Terafebyanti3863
Pertanyaan
sebutkan 6 faktor pemersatu bangsa indonesia beserta pasalnya
2 Jawaban
-
1. Jawaban KimTae31
1. Lambang negara : UUD RI 1945 pasal 36A
2. Semboyan negara : UUD RI 1945 Pasal 36A
3. Bahasa Indonesia : UUD RI 1945 pasal 36
4. Bendera negara : UUD RI 1945 pasal 35
5. Lagu kebangsaan Indonesia Raya : UUD RI 1945 pasal 36B
6. Konstitusi negara (Hukum Dasar)
semoga membantu -
2. Jawaban maharanistynngbd
Beberapa alat pemersatu bangsa dapat dijelaskan sebagai berikut:
a. Lambang negara
Burung Garuda merupakan lambang negara Indonesia. Hal ini tertuang dalam UUD 1945 pasal 36A yang menyebutkan bahwa lambang negara ialah Garuda
Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika.
b. Semboyan negara
Bhinneka Tunggal Ika yang mempunyai arti walaupun berbeda-beda, tetapi tetap satu jua, di jadikan semboyan negara. Hal ini di buktikan dengan kondisi bangsa yang terdiri dari berbagai suku namun penduduknya berkeinginan untuk menjadi satu bangsa, yaitu bangsa Indonesia. Dalam UUD RI 1945 Pasal 36A disebutkan bahwa semboyan BhinnekaTunggal Ika yang mempunyai arti walaupun berbeda-beda tetapi tetap satu jua dijadikan semboyan Negara Indonesia.
c. Bahasa Indonesia
UUD RI 1945 pasal 36 menyebutkan bahwa bahasa negara adalah Bahasa Indonesia.
d. Bendera negara
Dalam UUD 1945 pasal 35 disebutkan bahwa Bendera negara Indonesia adalah Sang Merah Putih. Dalam bendera ini arti berani ditunjukan dengan warna merah, dan suci ditunjukan dengan warna putih.
e. Lagu kebangsaan Indonesia Raya
UUD RI 1945 pasal 36B menyebutkan bahwa Lagu kebangsaan ialah lagu Indonesia Raya. Lagu kebangsaan ini pertama kali dinyanyikan di forum yang melahirkan sumpah pemuda yaitu kongres Pemuda pada 28 Oktober 1928 yang akhirnya menjadikan lagu ini sebagai lagu kebangsaan.
f. Konstitusi negara (Hukum Dasar)
Undang-Undang Dasar 1945 merupakan hukum dasar negara