uu nomor 37 tahun 1999 pasal 1 ayat 1 ketentuan umum
PPKn
tisna4655
Pertanyaan
uu nomor 37 tahun 1999 pasal 1 ayat 1 ketentuan umum
1 Jawaban
-
1. Jawaban maulinanp
1. Hubungan Luar Negeri adalah setiap kegiatan yang menyangkut
aspek regional dan internasional yang dilakukan oleh Pemerintah di tingkat
pusat dan daerah, atau lembaga-lembaganya, lembaga negara, badan usaha,
organisasi politik, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat,
atau warga negara Indonesia.
2. Politik Luar Negeri adalah kebijakan, sikap, dan langkah Pemerintah
Republik Indonesia yang diambil dalam melakukan hubungan dengan negara
lain, organisasi internasional, dan subyek hukum internasional lainnya
dalam rangka menghadapi masalah internasional guna mencapai tujuan nasional.
3. Perjanjian Internasional adalah perjanjian dalam bentuk dan sebutan
apa pun, yang diatur oleh hukum internasional dan dibuat secara tertulis
oleh Pemerintah Republik Indonesia dengan satu atau lebih negara, organisasi
internasional atau subyek hukum internasional lainnya, serta menimbulkan
hak dan kewajiban pada Pemerintah Republik Indonesia yang bersifat hukum
publik.
4. Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab di bidang hubungan
luar negeri dan politik luar negeri.
5. Organisasi Internasional adalah organisasi antar pemerintah