PPKn

Pertanyaan

uu nomor 37 tahun 1999 pasal 1 ayat 1 ketentuan umum

1 Jawaban


  • 1. Hubungan Luar Negeri adalah setiap kegiatan yang menyangkut
    aspek regional dan internasional yang dilakukan oleh Pemerintah di tingkat
    pusat dan daerah, atau lembaga-lembaganya, lembaga negara, badan usaha,
    organisasi politik, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat,
    atau warga negara Indonesia.
    2. Politik Luar Negeri adalah kebijakan, sikap, dan langkah Pemerintah
    Republik Indonesia yang diambil dalam melakukan hubungan dengan negara
    lain, organisasi internasional, dan subyek hukum internasional lainnya
    dalam rangka menghadapi masalah internasional guna mencapai tujuan nasional.
    3. Perjanjian Internasional adalah perjanjian dalam bentuk dan sebutan
    apa pun, yang diatur oleh hukum internasional dan dibuat secara tertulis
    oleh Pemerintah Republik Indonesia dengan satu atau lebih negara, organisasi
    internasional atau subyek hukum internasional lainnya, serta menimbulkan
    hak dan kewajiban pada Pemerintah Republik Indonesia yang bersifat hukum
    publik.
    4. Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab di bidang hubungan
    luar negeri dan politik luar negeri.
    5. Organisasi Internasional adalah organisasi antar pemerintah

Pertanyaan Lainnya