PPKn

Pertanyaan

3 gunung di Indonesia,beserta SDA nya

1 Jawaban

  • 1.   Gunung Tembagapura

    Dalam artikel Lisa Pease, “JFK, Indonesia, CIA and Freeport”  menceritakan bahwa Freeport Sulphur  sempat mengalami kebangkrutan pada 1959. Fidel Castro yang berhasil menggulingkan rezim Baptista melakukan nasionaslisasi di Kuba. Freeport Sulphur yang ingin melakukan pengapalan produksi nikel terkendala. Namun kondisi Freeport Sulphur terselamatkan setelah presiden Soeharto memberikan ijin pengelolaan tambang tembaga yang ada di Tembagapura, Papua tahun 1967.

    Kehadiran Freeport  yang ada di Tembagapura, Papua bagaikan sebuah kutukan. Pasalnya adalah sejak lahan seluas 178.000 ha dikuasai Freeportmasyarakat tidak pernah merasakan manfaat perusahan tersebut. Malahan masyarakat adat yang sudah mendiami lahan tersebut secara turun-temurun tergusur. Sejak 1995 Freeport mengeruk 2 miliar ton emas dan tahun 2007 keuntungan perusahaan ini adalah $ 6.255 miliar (Muhaedhir abuchai). Setelah tembaga dan emas di Gunung Tembaga habis maka Freeport akan mengeruk keuntungan uranium yang harganya jauh lebih mahal dari emas.

    Saham PT Freeport Indonesia dikuasai oleh Freeport Mc Mo Ran Cooper & Gold Inc 81,28%, sedangkan sisanya PT. Indocopper Investama Corporation 9,36% dan Indonesia 9,36% (Witrianto). Jadi sangat wajar kehidupan di Papua tidak sejahtera karena hasil tambangnya sebagian besar dibawa ke Amerika. Selain dari ketidak pedulian Freeportterhadap masyarakat sekitar, perusahaan asing tersebut juga tidak memperhatikan lingkungan. Sisa penambangan emas yang dilakukan oleh Freeport telah meninggalkan lubang yang sangat besar. Proses penambangan yang selama ini dilakukan oleh freeport hanya memberikan kerugian, baik materi maupun kerusakan lingkungan serta konflik terhadap masyarakat adat.

    2.   Gunung Meratus

    PT Antang Gunung Meratus yang bergerak dalam pertambangan batubara mulai beroperasi di Banjarmasin, Kalimantan Selatan sejak dikeluarkannya  keputusan menteri pertambangan dan energi nomor 50/28/SJNT/1999. Luas kawasan pertambangan PT AGM adalah 22.433 ha yang ada di empat kabupaten (Banjar, Tapin, Hulu Sungai Tengah, Hulu Sungai Selatan). Dari hasil keputusan ini PT AGM mengelola pertambangan batu bara dengan luas 1,767 ha dengan produksi 1,5 juta ton per tahun selama delapan tahun. Namun pada perpanjangan ijin pertambangan PT AGM mendapat ijin pengelolaan lahan pertambangan selama 26 tahun sejak 2002.

    Jumlah kemiskinan di Kalimantan Selatan pada tahun 2011 berjumlah 194.623 jiwa. Angka ini mengalami peningkatan sebesar 0,07% dari tahun sebelumnya (181.960 jiwa). Ini menunjukkan keberadaan PT AGM tidak memiliki dampak yang positif kepada masyarakat Kalimantan Selatan. Hal ini memang sangat disayangkan karena hanya segelintir orang yang menikmati hasil tambang di Kalimantan Selatan.

    3.   Gunung Salak

    Di sekitar Gunung Salak terdapat perusahaan besar, yaitu PT Chevron yang membangun Gheothermal. Sebelum Chevron melakukan kegiatan geothermal lahan tersebut dikuasai oleh Perhutani yang mengelola hutan produksi. Namun pada tahun 1997 sejak Chevron masuk maka lahan tersebut berubah menjadi areal pertambangan geothermal. Petani yang pada awalnya menggarap lahan Perhutani berubah statusnya menjadi perambah hutan sehingga Perhutani mempunyai alasan untuk menggusur mereka.

    Tambang geothermal yang dibangun oleh Chevron bertujuan untuk mengaliri listrik ke PLN. Saat ini Chevron yang ada di Gunung Salak sedang mengelola 69 sumur dengan suhu temperatur rata-rata 220-315oC. Fungsi geothermal yang bertujuan untuk memasok listrik ke PLN tidak sampai kepada masyarakat. Buktinya sampai saat ini di Bogor ada 6.000 orang yang belum menikmati listrik bahkan desa Leuwikaret belum pernah masuk listrik. Selain itu pemadaman listrik secara bergilir masih sering terjadi di kota Bogor. Listrik yang dihasilkan oleh geothermal Gunung Salak ditujukan untuk mengaliri listrik tambang minyak milik Chevron yang tersebar di tanah air. Aktivitas Chevron yang ada di Sukabumi telah merusak 500 unit rumah warga Kecamatan Kalapanunggal. Sampai saat ini ganti rugi bangunan warga belum selesai.


Pertanyaan Lainnya