B. Indonesia

Pertanyaan

TAJUK RENCANA

Di Laut Kita Harus Berjaya

       Kita sering menyebut negeri kita sebagai Tanah Air. Faktanya memang 70 persen luas Indonesia adalah laut dan itu tumpuan masa depan kita.               

      Kita juga sering menyebut diri sebagai negeri maritim dan bangsa bahari. Penyebutan itu membawa konsekuensi kita harus mampu mengelola dan memanfaatkan sumber daya kelautan untuk kesejahteraan bangsa. Hal tersebut berimplikasi pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya kelautan harus berpandangan jauh ke depan.

       Laut menjadi sangat strategis justru karena sebagian besar Indonesia terdiri atas laut. Di sisi lain, sekitar 85 persen nelayan kita nelayan kecil tradisional. Hidup mereka subsisten, sangat bergantung pada kebaikan alam.

       Dalam perspektif itu, masukan berbagai pihak mengenai efektivitas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 30 Tahun 2012 tentang Usaha Perikanan Tangkap di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia menjadi relevan.

       Keinginan pemerintah meningkatkan pendapatan negara melalui sektor perikanan, termasuk dari perairan zona ekonomi eksklusif Indonesia, perlu dihargai. Termasuk, mengatur kapal ukuran besar beroperasi di wilayah ZEEI sehingga tidak bersaing dengan nelayan tradisional.

       Di sisi lain, pemanfaatan sumber daya perikanan laut dalam membutuhkan kapal modern ukuran besar. Indonesia tertinggal dalam hal ini karena tidak cukup insentif membangun industri maritim, termasuk membangun kapal ikan modern ukuran besar di dalam negeri. Karena itu, peraturan yang membolehkan penggunaan kapal dari luar negeri hendaknya diikuti upaya mendorong tumbuhnya industri kapal di dalam negeri. Hal ini merupakan pekerjaan lintas sektoral, termasuk sektor perbankan, dan memerlukan keberpihakan serta keputusan politik.

       Ketentuan kapal berukuran 1000 gros ton dapat menangkap ikan,melakukan alih muatan di tengah laut, dan mengangkut ke luar negeri pun harus melalui kajian mendalam tentang potensi lestari sumber daya kelautan kita. Pemberian izin itu harus dengan mengingat 85 persen nelayan kita berskala kecil. Keberlangsungan hidup mereka akan terputus apabila sumber tangkapan mereka hilang.

       Pengangkutan ikan langsung ke luar negeri tidak menimbulkan nilai tambah di dalam negeri. Dalam jangka panjang, hal tersebut justru dapat menurunkan daya saing produk industri perikanan kita di dalam negeri dan di pasar ekspor karena industri dalam negeri terpaksa membeli bahan baku ikan impor yang harganya mahal.

       Bertepatan dengan sedang disusunnya Rancangan Undang-undang Kelautan, berbagai pendapat masyarakat hendaknya dianggap sebagai masukan.

       Semua menginginkan laut menjadi sumber pertumbuhan dan pemersatu ekonomi dan politik berkelanjutan. Harus ada keputusan politik dari pemerintah pusat yang mendorong   kebijakan ekonomi kita ke laut, antara lain, dengan membangun infrastruktur kelautan, termasuk industri kapal. Hanya dengan cara itu kita akan menjadi bangsa maritim, bukan sekadar masyarakat kepulauan.

                                                                                         Sumber: Kompas, Kamis, 28 Februari 2013 

Isi tajuk rencana di atas adalah .....

1 Jawaban

Pertanyaan Lainnya