IPS

Pertanyaan

Apa kebijakan pemerintah dalam mencegah atau meminimalkan dampak negatif pembangunan bagi lingkungan.

1 Jawaban

  • Berdasarkan UUPLH 2009 ini, penggunaan sumber daya alam harus selaras, serasi, dan seimbang dengan fungsi lingkungan hidup dan sebagai akibatnya, kebijakan, rencana dan/atau program pembangunan harus dijiwai oleh kewajiban melakukan pelestarian lingkungan hidup dan mewujudkan tujuan pembangunan berkelanjutan. UUPLH 2009 ini mewajibkan Pemerintah Pusat dan Daerah untuk membuat Kajian LingkunganHidup Strategis (KLHS) untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah dan/atau kebijakan, rencana, dan/atau program. Dengan perkataan lain, hasil KLHS harus dijadikan dasar bagi kebijakan, rencana dan/atau program pembangunan dalam suatu wilayah. Apabila hasil KLHS menyatakan bahwa daya dukung dan daya tampung sudah terlampaui, kebijakan, rencana, dan/atau program pembangunan tersebut wajib diperbaiki sesuai dengan rekomendasi KLHS dan segala usaha dan/atau kegiatan yang telah melampaui daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup tidak diperbolehkan lagi.[15]Berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2010-2014, dalam melaksanakan pembangunan, terdapat prinsip pengarusutamaan yang menjadi landasan operasional bagi seluruh pelaksanaan pembangunan. Prinsip-prinsip pengarusutamaan ini diarahkan untuk dapat tercermin di dalam keluaran pada kebijakan pembangunan, yang mencakup:[16](1)          Pengarusutamaan pembangunan berkelanjutan;(2)          Pengarusutamaan tata kelola pemerintahan yang baik; dan(3)          Pengarusutamaan gender.

Pertanyaan Lainnya