dasar hukum dibentuknya BPK dalam ketentuan
PPKn
aldodewa53
Pertanyaan
dasar hukum dibentuknya BPK dalam ketentuan
1 Jawaban
-
1. Jawaban rakhasyajap3o80x
BAB VIIIA
BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
Pasal 23E
(1) Untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan satu Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri.
(2) Hasil pemeriksaan keuangan negara diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, sesuai dengan kewenangannya.
(3) Hasil pemeriksaan tersebut ditindaklanjuti oleh lembaga perwakilan dan/atau badan sesuai dengan undang-undang.
Pasal 23F
(1) Anggota Badan Pemeriksa Keuangan dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah dan diresmikan oleh Presiden.
(2) Pimpinan Badan Perneriksa Keuangan dipilih dari dan oleh anggota.
Pasal 23G
(1) Badan Pemeriksa Keuangan berkedudukan di ibu kota negara dan memiliki perwakilan di setiap provinsi.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Badan Pemeriksa Keuangan diatur dengan undang-undang.
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15 TAHUN 2006TENTANG BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15 TAHUN 2004TENTANG PEMERIKSAAN PENGELOLAAN DAN TANGGUNG JAWAB KEUANGAN NEGARA
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2004TENTANG PERBENDAHARAAN NEGARA
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 17 TAHUN 2003TENTANG KEUANGAN NEGARA