jelaskan jenis jenis kekuasaan yang berlaku dalam penyelenggaraan negara di RI
Pertanyaan
2 Jawaban
-
1. Jawaban itzwildan
Jenis-jenis kekuasaan yang berlaku dalam penyelenggaraan negara Republik Indonesia antara lain adalah kekuasaan legislatif, kekuasaan eksekutif dan kekuasaan yudikatif.
Pembahasan
Jenis-jenis kekuasaan yang berlaku dalam penyelenggaraan negara Republik Indonesia antara lain adalah kekuasaan legislatif, kekuasaan eksekutif dan kekuasaan yudikatif.
Adapun John Locke mengemukakan kekuasaan negara sebagaimana dikutip dalam buku yang berjudul Negara Kesatuan; Konsep, Asas, dan Aplikasinya karya Astim Riyanto (2006) yang dapat dibagi menjadi tiga macam kekuasaan yaitu :
- Kekuasaan legislatif merupakan kekuasaan untuk membuat atau membentuk undang-undang .
- Kekuasaan eksekutif merupakan kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang, termasuk kekuasaan untuk mengadili setiap pelanggaran terhadap undang-undang .
- Kekuasaan federatif merupakaan kekuasaan untuk melaksanakan hubungan luar negeri.
Selain itu, Montesquieu sebagaimana dikutip oleh Astim Riyanto dalam bukunya yang berjudul Negara Kesatuan; Konsep, Asas, dan Aplikasinya (2006) juga mengemukakan kekuasaan negara sebagai berikut :
- Kekuasaan legislatif, yaitu kekuasaan untuk membuat atau membentuk undang-undang .
- Kekuasaan eksekutif, yaitu kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang
- Kekuasaan yudikatif, yaitu kekuasaan untuk mempertahankan undang-undang, termasuk kekuasaan untuk mengadili setiap pelanggaran terhadap undang-undang.
Pelajari lebih lanjut
Kerjasama dalam berbagai bidang kehidupan https://brainly.co.id/tugas/22455858
Detil jawaban
Kelas : VI
Mapel : PPKn
Bab : Sistem Pemerintahan Indonesia
Kode : 6.9.2
Kata Kunci : Kekuasaan Negara Indonesia, Kekuasaan Legislatif dan Kekuasaan Eksekutif, Kekuasaan Yudikatif
-
2. Jawaban UnjaniFakTeknik
Jenis jenis kekuasaan yang berlaku dalam penyelenggaraan negara di RI, yaitu:
1. Kekuasaan legislative merupakan kekuasaan untuk membuat atau membentuk undang-undang
2. Kekuasaan eksekutif merupakan kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang, termasuk kekuasaan untuk mengadili setiap pealnggaran undang-undang.
3. Kekuasaan yudikatif merupakan kekuasaan untuk mempertahankan undangundang, termasuk kekuasaan untuk mengadili setiap pelanggaran terhadap undang-undang.
Pembahasan
Setiap Negara pada dasarnya memiliki kekuasaan, tidak terkecuali Indonesia karena merupakan organisasi kekuasaan. Dengan kata lain, negara memiliki banyak sekali kekuasaan. Kekuasaan negara adalah kewenangan negara untuk mengatur seluruh rakyatnya untuk mencapai keadilan, kemakmuran, serta keteraturan.
Pembagian Kekuasaan yang ada Negara di Indonesia
1. Kekuasaan Horizontal
Kekuasaan secara horizontal adalah pembagian kekuasaan menurut fungsi lembaga-lembaga tertentu contohnya : legislatif, eksekutif dan yudikatif.
2. Kekuasaan Konstitutif
Kekuasaan konstitutif adalah kekuasaan untuk mengubah dan menetapkan UUD.
3. Kekuasaan eksekutif
Kekuasaan eksekutif adalah kekuasaan yang digunakan untuk menjalankan undang-undang dan penyelenggaraan pemerintahan Negara.
4. Kekuasaan legislative
Kekuasaan Legislatif adalah kekuasaan yang memiliki wewenang untuk membentuk/menyusun undang-undang.
5. Kekuasaan yudikatif
Kekuasaan yudikatif atau biasa disebut dengan kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan yang berwewenang untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.
6. Kekuasaan eksaminatif/inspektif
Kekuasaan eksaminatif atau inspektif adalah kekuasaan yang berhubungan dengan penyelenggaraan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara.
7. Kekuasaan moneter
Kekuasaan moneter adalah kekuasaan untuk mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter dan juga memelihara kestabilan nilai rupiah.
8. Kekuasaan vertikal
Kekuasaan secara vertikal yaitu pembagian kekuasaan yang diatur menurut tingkatnya yaitu pembagian kekuasaan menurut tingkatan yang ada di pemerintahan.
Pelajari lebih lanjut
1. Materi tentang pembagian kekuasaan secara horizontal dan vertikal
https://brainly.co.id/tugas/1793665
2. Materi tentang 6 kekuasaan negara indonesia
https://brainly.co.id/tugas/11711321
---------------------------------------------------------------------------------------
Detil jawaban
Kelas : 11 - SMA
Mapel : PPKn
Bab : Bab 4 – Mengupas Penyelenggaraan Kekuasaan Negara
Kode : 11.9.4
Kata kunci : kekuasaan di Indonesia