PPKn

Pertanyaan

jelaskan jenis jenis kekuasaan yang berlaku dalam penyelenggaraan negara di RI

2 Jawaban

  • Jenis-jenis kekuasaan yang berlaku dalam penyelenggaraan negara Republik Indonesia antara lain adalah kekuasaan legislatif, kekuasaan eksekutif dan kekuasaan yudikatif.

    Pembahasan  

    Jenis-jenis kekuasaan yang berlaku dalam penyelenggaraan negara Republik Indonesia antara lain adalah kekuasaan legislatif, kekuasaan eksekutif dan kekuasaan yudikatif.

    Adapun John Locke mengemukakan kekuasaan negara sebagaimana dikutip dalam buku yang berjudul Negara Kesatuan; Konsep, Asas, dan Aplikasinya karya Astim Riyanto (2006) yang dapat dibagi menjadi tiga macam kekuasaan yaitu :  

    1. Kekuasaan legislatif merupakan kekuasaan untuk membuat atau membentuk undang-undang .
    2. Kekuasaan eksekutif merupakan kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang, termasuk kekuasaan untuk mengadili setiap pelanggaran terhadap undang-undang .
    3. Kekuasaan federatif merupakaan kekuasaan untuk melaksanakan hubungan luar negeri.

    Selain itu, Montesquieu sebagaimana dikutip oleh Astim Riyanto dalam bukunya yang berjudul Negara Kesatuan; Konsep, Asas, dan Aplikasinya (2006) juga mengemukakan kekuasaan negara sebagai berikut :

    1. Kekuasaan legislatif, yaitu kekuasaan untuk membuat atau membentuk undang-undang .
    2. Kekuasaan eksekutif, yaitu kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang
    3. Kekuasaan yudikatif, yaitu kekuasaan untuk mempertahankan undang-undang, termasuk kekuasaan untuk mengadili setiap pelanggaran terhadap undang-undang.

     

    Pelajari lebih lanjut      

    Kerjasama dalam berbagai bidang kehidupan https://brainly.co.id/tugas/22455858

    Detil jawaban

    Kelas : VI

    Mapel : PPKn

    Bab : Sistem Pemerintahan Indonesia

    Kode : 6.9.2

    Kata Kunci : Kekuasaan Negara Indonesia, Kekuasaan Legislatif dan Kekuasaan Eksekutif, Kekuasaan Yudikatif

  • Jenis jenis kekuasaan yang berlaku dalam penyelenggaraan negara di RI, yaitu:

    1. Kekuasaan legislative merupakan kekuasaan untuk membuat atau membentuk undang-undang

    2. Kekuasaan eksekutif merupakan kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang, termasuk kekuasaan untuk mengadili setiap pealnggaran undang-undang.

    3. Kekuasaan yudikatif merupakan kekuasaan untuk mempertahankan undangundang, termasuk kekuasaan untuk mengadili setiap pelanggaran terhadap undang-undang.

    Pembahasan

    Setiap Negara pada dasarnya memiliki kekuasaan, tidak terkecuali Indonesia karena merupakan organisasi kekuasaan. Dengan kata lain, negara memiliki banyak sekali kekuasaan. Kekuasaan negara adalah kewenangan negara untuk mengatur seluruh rakyatnya untuk mencapai keadilan, kemakmuran, serta keteraturan.

    Pembagian Kekuasaan yang ada Negara di Indonesia

    1. Kekuasaan Horizontal

    Kekuasaan secara horizontal adalah pembagian kekuasaan menurut fungsi lembaga-lembaga tertentu contohnya : legislatif, eksekutif dan yudikatif.

    2. Kekuasaan Konstitutif

    Kekuasaan konstitutif adalah kekuasaan untuk mengubah dan menetapkan UUD.

    3. Kekuasaan eksekutif

    Kekuasaan eksekutif adalah kekuasaan yang digunakan untuk menjalankan undang-undang dan penyelenggaraan pemerintahan Negara.

    4. Kekuasaan legislative

    Kekuasaan Legislatif adalah kekuasaan yang memiliki wewenang untuk membentuk/menyusun undang-undang.

    5. Kekuasaan yudikatif

    Kekuasaan yudikatif atau biasa disebut dengan kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan  yang berwewenang untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.

    6. Kekuasaan eksaminatif/inspektif

    Kekuasaan eksaminatif atau inspektif adalah kekuasaan yang berhubungan dengan penyelenggaraan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara.

    7. Kekuasaan moneter

    Kekuasaan moneter adalah kekuasaan untuk mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter dan juga memelihara kestabilan nilai rupiah.

    8. Kekuasaan vertikal

    Kekuasaan secara vertikal yaitu pembagian kekuasaan yang diatur menurut tingkatnya yaitu pembagian kekuasaan menurut tingkatan yang ada di pemerintahan.

    Pelajari lebih lanjut

    1. Materi tentang pembagian kekuasaan secara horizontal dan vertikal

    https://brainly.co.id/tugas/1793665

    2. Materi tentang 6 kekuasaan negara indonesia

    https://brainly.co.id/tugas/11711321

    ---------------------------------------------------------------------------------------

    Detil jawaban

    Kelas : 11 - SMA

    Mapel : PPKn

    Bab : Bab 4 – Mengupas Penyelenggaraan Kekuasaan Negara

    Kode : 11.9.4

    Kata kunci : kekuasaan di Indonesia

Pertanyaan Lainnya