PPKn

Pertanyaan

arti dari
1.otonomi daerah
2. Daerah otonom
3. Desentralisasi
4. Dekonsentrasi
5.tugas pembantuan
6. Urusan pemerintah pusat
7. Urusan pemerintah daerah
8. Pemerintah daerah
9. Pemilihan kepala daerah
10.keuangan daerah
11. Peraturan Daerah
12. Wewenang DPRD

1 Jawaban

  • 1. hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan
    2. diartikan sebagai kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas daerah tertentu, yang berwenang mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia
    3. penyerahan urusan pemerintahan oleh pemerintah pusat kepada daerah otonom berdasarkan asas otonomi
    4. sebuah kegiatan penyerahan berbagai urusan dari pemerintahan pusat kepada badan-badan lain.
    5. penugasan dari pemerintah pusat kepada daerah otonom untuk melaksanakan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat atau dari pemerintah daerah provinsi kepada daerah kabupaten/kota untuk melaksanakan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah provinsi
    6. kepentingan-kepentingan yang harus dilaksanakan atau diurusi oleh pemerintah pusat sendiri tanpa campur tangan dari negara lain
    7. segala urusan daerah yang dimiliki kareana daerah tersebut merupakan daerah otonom
    8. penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPR daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip NKRI sebagaimana dimaksud dalam UUD negara
    9. pemilihan kepala daerah dilakukan langsung oleh penduduk daerah administratif setempat yang memenuhi syarat
    10. semua hak dan kewajiban daerah yang dapat dinilai dengan uang dan segala sesuatu berupa uang dan barang yang dapat dijadikan milik daerah yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut
    11. peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh DPR daerah dengan persetujuan bersama kepala daerah (gubernur atau bupati /walikota
    12. - berwenang dalam pembuatan peraturan daerah serta membuat dan menetapkan APBD bersama -sama dengan kepala daerah
    -berwenang untuk mengajukan pertanyaan, mengajukan pendapat, meminta keterangan prakarsa dan mengadakan penyelidikan

    #semoga membantu

Pertanyaan Lainnya