Tugas pokok perwakilan diplomatik
PPKn
Salsasabrina162
Pertanyaan
Tugas pokok perwakilan diplomatik
2 Jawaban
-
1. Jawaban risaramadhantii
Tugas pokok perwakilan diplomatik Indonesia adalah:
a. menyelenggarakan hubungan dengan negara lain atau hubungan kepala negara dengan pemerintah asing (membawa suara resmi negaranya),
b. mengadakan perundingan masalah-masalah yang dihadapi kedua negara itu dan berusaha
untuk menyelesaikannya,
c. mengurus kepentingan negara serta warga negaranya di negara lain,
d. apabila dianggap perlu, dapat bertindak sebagai tempat pencatatan sipil, pemberian pospos,dan sebagainya. -
2. Jawaban Dianayuprmsti
Tugas pokok perwakilan diplomatik :
1. Mewakili negara pengirim di dalam negaa penerima.
2. Melindungi kepentingan negara pengirim dan warga negaranya di negara penerima di dalam batas-batas yang diizinkan oleh hukum internasional.
3. Mengadakan persetujuan dengan negara penerima.
4, Memberikan informasi tentang kondisi dan perkembangan negara penerima, sesuai dengan undang-undang dan melaporkannya kepada pemerintah negara pengirim.
5. Memelihara hubungan persahabatan antara kedua negara.