PPKn

Pertanyaan

Tugas pokok perwakilan diplomatik

2 Jawaban

  • Tugas pokok perwakilan diplomatik Indonesia adalah:
    a. menyelenggarakan hubungan dengan negara lain atau hubungan kepala negara dengan pemerintah asing (membawa suara resmi negaranya),
    b. mengadakan perundingan masalah-masalah yang dihadapi kedua negara itu dan berusaha
    untuk menyelesaikannya,
    c. mengurus kepentingan negara serta warga negaranya di negara lain,
    d. apabila dianggap perlu, dapat bertindak sebagai tempat pencatatan sipil, pemberian pospos,dan sebagainya.
  • Tugas pokok perwakilan diplomatik :

    1. Mewakili negara pengirim di dalam negaa penerima.
    2. Melindungi kepentingan negara pengirim dan warga negaranya di negara penerima di dalam batas-batas yang diizinkan oleh hukum internasional.
    3. Mengadakan persetujuan dengan negara penerima.
    4, Memberikan informasi tentang kondisi dan perkembangan negara penerima, sesuai dengan undang-undang dan melaporkannya kepada pemerintah negara pengirim.
    5. Memelihara hubungan persahabatan antara kedua negara.

Pertanyaan Lainnya