sebutkan 3 fungsi dpr
PPKn
1223232333
Pertanyaan
sebutkan 3 fungsi dpr
2 Jawaban
-
1. Jawaban agamandika99
fungsi legislasi=menetapkan undang2 dngn persetujuan presiden
fungsi anggaran=menyusun dan menetapkan APBN melalui undang2
fungsi pengawasan=mengawasi pelaksanaan pemerintahan oleh presiden. -
2. Jawaban chancetherapper
1. Fungsi Legislasi (menetapkan undang-undang dengan persetujuan Presiden)
2. Fungsi Anggaran (menyusun dan menetapkan APBN melalui undang-undang)
3. Fungsi pengawasan (mengawasi pelaksanaan pemerintahan oleh Presiden)