apa pengertian bumn,bumd,bums,perusahaan perseorangan,perusahaan umum,dan yayasan
IPS
falihahmishbah
Pertanyaan
apa pengertian bumn,bumd,bums,perusahaan perseorangan,perusahaan umum,dan yayasan
2 Jawaban
-
1. Jawaban elisabetyeni23
bumn.. bdn usaha milik negara
bums .. bdn usaha milik swasta -
2. Jawaban yunicamelia
BUMN=Badan Usaha Milik Negara, yang selanjutnya disebut BUMN, adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.
BUMD=BUMD Mencakup semua badan usaha milik pemerintah daerah, yang pengelolaan dan pembinaannya berada di bawah pemerintah daerah, jenis kegiatannya antara lain meliputi penyediaan air minum, pengelolaan pasar, penyediaan obyek wisata/taman hiburan dan sebagaianya.
BUMS=Badan Usaha Milik Swasta atau BUMS adalah badan usaha yang didirikan dan dimodali oleh seseorang atau sekelompok orang.bidang- bidang usaha yang diberikan kepada pihak swasta adalah mengelola sumber daya ekonomi yang bersifat tidak vital dan strategis atau yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak.
PERUSAHAAN PERSEORANGAN=Perusahaan perorangan adalah perusahaan yang di kelola secara perorangan serta memiliki tanggung jawab penuh terhadap kelangsungan perusahaan dan modalnya berasal dari milik sendiri.