PPKn

Pertanyaan

Apa sajakah yang menjadi landasan yuridis kebebasan pers di indonesia?

1 Jawaban

  • 1. Landasaan Idiil

    Landasan ini juga dikenal dengan landasan pancasila. Pancasila yang dimaksud adalah pancasila yang terdapat dalam pembukaan UUD 1945. Pancasila berlaku sebagai landasaan idiil negara indonesia. Pers yang termasuk dalam suatu komponen indonesia juga menggunakan pancasila sebagai landasan idiil.

    2. Landasan Konstitusi

    Landasan kedua pers indonesia adalah landasan konstitusi. Landasan ini memberlakukan UUD 1945 sebagai landasan lain di samping pancasila. UUD 1945 sebagai undang-undang tertinggi yang berlaku di Indonesia berisi tentang segala hal yang mengatur bangsa ini berikut dengan empat tujuan utamanya. Dengan menggunakan UUD 1945 sebagai landasan konstitusi pers indonesia dimaksudkan agar pers tidak melanggar peraturan serta dapat membantu empat tujuan utama bangsa indonesia.

    3. Landasan Yuridis

    Landasan yuridis atau landasan hukum pers diutamakan dalam UU nomor 40 tahun 1999. Undang-undang ini mengatur pers indonesia dengan lengkap, termasuk dengan pengertian, peraturan, tujuan, persetujuan, serta bentuk pers yang merdeka merupakan wujud dari majunya suatu bangsa. Undang-undang ini memiliki 10 bab dengan 21 pasal yang terkandung di dalamnya.

    4. Landasan Profesional

    Landasan profesional sering juga disebut dengan kode etik jurnalistik. Faktanya, kode etik ini berlaku untuk segala macam media pers di indonesia. Beberapa inti sari dari kode ini adalah kejujuran, kebenaran, penghormatan terhadap orang yang tidak mau disebut namanya, pembedaan jelas antara fakta dan pendapat.

    5. Landasan Etis

    Selain landasan profesional atau dikenal juga dengan kode etik jurnalisme, dalam dunia pers indonesia juga dikenal akan landasan etis. Landasan etis adalah nilai-nilai dan norma yang berlaku dalam masyarakat. Pers indonesia haruslah memperhatikan baik-baik ini landasan yang satu ini jika tidak ingin menyinggung pihak yang dilibatkan. Ketersinggungan berujung pada pencemaran nama baik dan penyebab masalah lain.

    6. Landasan Kebebasan

    Landasan pers indonesia yang satu ini didasari oleh Undang-Undang dasar 1945 pasal 28 dan 28 F. Inti dari pasal-pasal tersebut adalah kebebasan seseorang untuk menerima, mengolah, menyampaikan, ataupun menyimpang informasi. Hal ini berarti pers indonesia juga memiliki hak yang sama dengan badan hukum lain yang berdiri.

Pertanyaan Lainnya