PPKn

Pertanyaan

bagaimana kedudukan presiden menurut undang undang dasar 1945 sebelum dan sesudah amandemen

1 Jawaban

  • Kedudukan Presiden Sebelum Amandemen Menurut UUD adalah :

    • Membentuk undang-undang harus mendapat persetujuan DPR
    • MPR adalah lembaga tertinggi
    • Dipilih oleh MPR
    • Tidak ada batas masa jabatan

    Kedudukan Presiden Sesudah Amandemen Menurut UUD adalah :

    • Presiden mengajukan RUU kepada DPR
    • Dipilih langsung oleh rakyat
    • Presiden sejajar kedudukannya MPR
    • Maksimal 2 kali masa jabatan

    ___________________________________________

    Pendahuluan

    Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 merupakan landasan hukum tertinggi di Indonesia. UUD ini telah mengalami empat kali amandemen sejak pertama kali di sah kan.

    Sangat banyak peraturan yang kemudian diubah dalam amandemen tersebut, seluruh lembaga hukum di Indonesia, termasuk kedudukan presiden.

    Pembahasan

    Kedudukan Presiden sebelum amandemen

    1. Presiden merupakan pemegang kekuasaan eksekutif yaitu menjalan pemerintahan di Indonesia. Presiden berkedudukan sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. Untuk membentuk undang-undang, presiden harus mendapat persetujuan DPR
    2. MPR lembaga negara tertinggi. Presiden bertanggung jawab kepada MPR
    3. Presiden dan wakil presiden dipilih langsung oleh MPR
    4. Tidak ada batas maksimal masa jabatan presiden

    Kedudukan Presiden setelah amandemen

    1. Kedudukan Presiden tidak lagi dititik beratkan. Seperti untuk membentuk undang-undang presiden mengajukan Rancangan Undang-Undang (RUU) kepada DPR.
    2. Presiden dan wakil presiden dipilih secara langsung oleh rakyat. Pasangan diusulkan oleh partai politik peserta pemilu.
    3. Presiden sejajar kedudukannya dengan MPR, UUD 1945 menjadi kedudukan paling tinggi. Hukum tertinggi adalah Undang-Undang Dasar. Presiden bertanggung jawab kepada seluruh rakyat
    4. Hanya boleh menjabat maksimal dua kali masa jabatannya seperti yang telah diterapkan saat ini, presiden yang sudah dua kali masa jabatan tidak bisa mencalonkan kembali dirinya untuk menjadi presiden.

    ___________________________________________

    Pelajari lebih lanjut :

    1. Hasil perubahan amandemen UUD 1945 1-4 https://brainly.co.id/tugas/12420227
    2. Apa isi pembukaan UUD 1945? https://brainly.co.id/tugas/1233019
    3. Pengertian UUD 1945 https://brainly.co.id/tugas/1522742

    Detil Jawaban

    Mapel : PPKn

    Kelas : 7 SMP

    Materi : Perumusan dan Pengesahan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945/

    Kata Kunci : Amandemen, Kedudukan Presiden, MPR

    Kode Soal : 9

    Kode Kategorisasi : 7.9

    #OptitimCompetition

    #TingkatkanPrestasimu

Pertanyaan Lainnya