PPKn

Pertanyaan

Sebutkan tugas-tugas DPRD kabupaten / kota!

2 Jawaban

  • Tugas dan wewenang DPRD diatur dalam pasal 42 UU Republik Indonesia nomor 32 Tahun 2004.
  • 1.Mengajukan kepada DPR rancangan undang undang berkaitan dengan otonomi daerah,hubungan pusat dan daerah,pembentukan dan pemekaran serta pengembangan daerah,pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya,serta berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah.

    2.Membahas rancangan undang undang berkaitan dengan otonomi daerah,hubungan pusat dan daerah,pembentukan dan pemekaran serta pengembangan daerah,pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya,serta perimbangan keuangan pusat dan daerah;serta memberikan pertimbangan kepada DPR atas rancangan undang undang APBN,pajak,pendidikan,dan agama.

    3.Melakukan pengawasan atas pelaksaan undang undang tersebut diatas,serta menyampaikan hasil pengawasan kepada DPR.

    4.Berhak mengajukan rancangan undang undang yang berkaitan dengan otonomi daerah dan membahas yang berkaitan dengan daerah.DPD juga berhak memberikan pertimbangan tentang rancangan undang undang APBN,pajak,pendidikan,dan agama.

Pertanyaan Lainnya