sebut dan jelaskan fungsi pajak
Ekonomi
FitriLasyari
Pertanyaan
sebut dan jelaskan fungsi pajak
2 Jawaban
-
1. Jawaban Elvinamira
pajak
mempunyai fungsi-fungsi sebagai
berikut :
1. Fungsi Budgetair atau Fungsi
Finansial. Fungsi Budgetair atau fungsi
financial yaitu fungsi pajak untuk
memasukkan uang ke Kas Negara. Atau
dengan kata lain fungsi pajak sebagai
sumber penerimaan negara dan digunakan
untuk pengeluaran negara, baik
pengeluaran rutin maupun pengeluaran
pembangunan. Pajak merupakan sumber
penerimaan negara yang sangat penting
artinya dalam pembangunan di Indonesia,
karena penerimaan negara dari pos pajak
menduduki porsi jumlah terbesar
dibandingkan dengan penerimaan dari pos
minyak bumi ataupun gas alam.
Disamping pajak, negara mempunyai
sumber penerimaan lain, sebagai berikut :
a. Hasil pengolahan bumi, air dan
kekayaan alam lainnya.
b. Keuntungan dari perusahaan negara.
c. Denda-denda dan penyitaan barang-
barang yang dilakukan oleh pemerintah
karena suatu pelanggaran hokum.
d. Penerimaan dari departemen-
departemen yang bersifat non-tax.
e. Pinjaman-pinjaman atau bantuan-
bantuan, baik dari dalam negeri maupun
luar negeri.
f. Pencetakan uang, hadiah atau hibah.
2. Fungsi Regulerend atau Fungsi
Mengatur.
Fungsi Regulerend atau fungsi mengatur
yaitu fungsi pajak untuk mengatur sesuatu
keadaan di masyarakat, dibidang social
atau ekonomi sesuai dengan kebijakan
pemerintah.
Beberapa penerapan pelaksanaan fungsi
Mengatur antara lain :
Pemberlakuan tarip
progresif pada pajak
penghasilan, yang
dimaksudkan untuk
pemerataan pendapatan
nasional atau sebagai alat
dalam redistribusi
pendapatan nasional.
Pemberlakuan Bea Masuk
yang tinggi bagi barang-
barang impor dengan tujuan
untuk melindungi
( proteksi ) terhadap
produsen dalam negeri,
sehingga mendorong
perkembangan industri
dalam negeri.
Pemberian fasilitas “tax
holiday” atau pembebasan
pajak untuk beberapa jenis
industri tertentu dengan
maksud mendorong para
investor untuk
meningkatkan investasinya.
Pengenaan pajak yang tinggi
terhadap barang-barang
mewah dengan tujuan untuk
menghambat perkembangan
gaya hidup mewah.
3 Fungsi alokasi, yang disebut pula sebagai
sumber pembiayaan pembangunan. Kas
negara yang telah terisi dan bersumber
dari pajak yang telah terhimpun, harus
dialokasikan untuk pembiayaan
pembangunan dalam segala bidang.
4, Fungsi distribusi, yang disebut pula
sebagai alat pemerataan pendapatan. Wajib
pajak harus membayar pajak, pajak
tersebut digunakan sebagai biaya
pembangunan dalam segala bidang.
Pemakaian pajak untuk biaya
pembangunan tersebut, harus merata ke
seluruh pelosok tanah air agar seluruh
lapisan masyarakat dapat menikmatinya
bersama. -
2. Jawaban Nickyandrea26
1. Fungsi pajak yang pertama adalah sebagai fungsi anggaran atau penerimaan (budgetair ): pajak merupakan salah satu sumber dana yang digunakan pemerintah dan bermanfaat untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran. Penerimaan negara dari sektor perpajakan dimasukkan ke dalam komponen penerimaan dalam negeri pada APBN.
2. Fungsi pajak yang kedua adalah sebagai fungsi mengatur ( regulerend) : pajak sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan kebijakan pemerintah dalam bidang sosial dan ekonomi. Contohnya adalah pengenaan pajak yang lebih tinggi kepada barang mewah dan minuman keras.
3. Fungsi pajak yang ketiga adalah sebagai fungsi stabilitas : pajak sebagai penerimaan negara dapat digunakan untuk menjalankan kebijakan-kebijakan pemerintah. Contohnya adalah kebijakan stabilitas harga dengan tujuan untuk menekan inflasi dengan cara mengatur peredaran uang di masyarakat lewat pemungutan dan penggunaan pajak yang lebih efisien dan efektif.
4. Fungsi pajak yang keempat adalah fungsi redistribusi pendapatan : penerimaan negara dari pajak digunakan untuk membiayai pengeluaran umum dan pembangunan nasional sehingga dapat membuka kesempatan kerja dengan tujuan untuk meningkatkan pendapatan masyarakat.