Ekonomi

Pertanyaan

sebut dan jelaskan fungsi pajak

2 Jawaban

  • pajak
    mempunyai fungsi-fungsi sebagai
    berikut :
    1. Fungsi Budgetair atau Fungsi
    Finansial. Fungsi Budgetair atau fungsi
    financial yaitu fungsi pajak untuk
    memasukkan uang ke Kas Negara. Atau
    dengan kata lain fungsi pajak sebagai
    sumber penerimaan negara dan digunakan
    untuk pengeluaran negara, baik
    pengeluaran rutin maupun pengeluaran
    pembangunan. Pajak merupakan sumber
    penerimaan negara yang sangat penting
    artinya dalam pembangunan di Indonesia,
    karena penerimaan negara dari pos pajak
    menduduki porsi jumlah terbesar
    dibandingkan dengan penerimaan dari pos
    minyak bumi ataupun gas alam.
    Disamping pajak, negara mempunyai
    sumber penerimaan lain, sebagai berikut :
    a. Hasil pengolahan bumi, air dan
    kekayaan alam lainnya.
    b. Keuntungan dari perusahaan negara.
    c. Denda-denda dan penyitaan barang-
    barang yang dilakukan oleh pemerintah
    karena suatu pelanggaran hokum.
    d. Penerimaan dari departemen-
    departemen yang bersifat non-tax.
    e. Pinjaman-pinjaman atau bantuan-
    bantuan, baik dari dalam negeri maupun
    luar negeri.
    f. Pencetakan uang, hadiah atau hibah.
    2. Fungsi Regulerend atau Fungsi
    Mengatur.
    Fungsi Regulerend atau fungsi mengatur
    yaitu fungsi pajak untuk mengatur sesuatu
    keadaan di masyarakat, dibidang social
    atau ekonomi sesuai dengan kebijakan
    pemerintah.
    Beberapa penerapan pelaksanaan fungsi
    Mengatur antara lain :
    Pemberlakuan tarip
    progresif pada pajak
    penghasilan, yang
    dimaksudkan untuk
    pemerataan pendapatan
    nasional atau sebagai alat
    dalam redistribusi
    pendapatan nasional.
    Pemberlakuan Bea Masuk
    yang tinggi bagi barang-
    barang impor dengan tujuan
    untuk melindungi
    ( proteksi ) terhadap
    produsen dalam negeri,
    sehingga mendorong
    perkembangan industri
    dalam negeri.
    Pemberian fasilitas “tax
    holiday” atau pembebasan
    pajak untuk beberapa jenis
    industri tertentu dengan
    maksud mendorong para
    investor untuk
    meningkatkan investasinya.
    Pengenaan pajak yang tinggi
    terhadap barang-barang
    mewah dengan tujuan untuk
    menghambat perkembangan
    gaya hidup mewah.
    3 Fungsi alokasi, yang disebut pula sebagai
    sumber pembiayaan pembangunan. Kas
    negara yang telah terisi dan bersumber
    dari pajak yang telah terhimpun, harus
    dialokasikan untuk pembiayaan
    pembangunan dalam segala bidang.
    4, Fungsi distribusi, yang disebut pula
    sebagai alat pemerataan pendapatan. Wajib
    pajak harus membayar pajak, pajak
    tersebut digunakan sebagai biaya
    pembangunan dalam segala bidang.
    Pemakaian pajak untuk biaya
    pembangunan tersebut, harus merata ke
    seluruh pelosok tanah air agar seluruh
    lapisan masyarakat dapat menikmatinya
    bersama.
  • 1. Fungsi pajak yang pertama adalah sebagai fungsi anggaran atau penerimaan (budgetair ): pajak merupakan salah satu sumber dana yang digunakan pemerintah dan bermanfaat untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran. Penerimaan negara dari sektor perpajakan dimasukkan ke dalam komponen penerimaan dalam negeri pada APBN.
    2. Fungsi pajak yang kedua adalah sebagai fungsi mengatur ( regulerend) : pajak sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan kebijakan pemerintah dalam bidang sosial dan ekonomi. Contohnya adalah pengenaan pajak yang lebih tinggi kepada barang mewah dan minuman keras.
    3. Fungsi pajak yang ketiga adalah sebagai fungsi stabilitas : pajak sebagai penerimaan negara dapat digunakan untuk menjalankan kebijakan-kebijakan pemerintah. Contohnya adalah kebijakan stabilitas harga dengan tujuan untuk menekan inflasi dengan cara mengatur peredaran uang di masyarakat lewat pemungutan dan penggunaan pajak yang lebih efisien dan efektif.
    4. Fungsi pajak yang keempat adalah fungsi redistribusi pendapatan : penerimaan negara dari pajak digunakan untuk membiayai pengeluaran umum dan pembangunan nasional sehingga dapat membuka kesempatan kerja dengan tujuan untuk meningkatkan pendapatan masyarakat.

Pertanyaan Lainnya