jelaskan pengertian pajak menurut UU nomor 28 tahun 2007
Pertanyaan
1 Jawaban
-
1. Jawaban a1m
Pengertian pajak menurut UU Nomor 28 Tahun 2007 adalah kontribusi wajib kepada negara yang bersifat memaksa berdasarkan UU yang terutang oleh orang pribadi atau badan dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan dapat digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar besarnya kemakmuran rakyat.
Pembahasan
Hallo teman teman brainly lovers
Pada kesempatan kali ini saya akan mengajak adik adik untuk belajar ekonomi, masih semangat ga nihh belajarnya ? Masihh dong kak hehehe. Yuk langsung cuss lihat pembahasan dibawah ini ya guys
Syarat syarat pemungutan pajak adalah
A.Syarat keadilan
B.Syarat yuridis
C.Syarat ekonomi
D.Syarat finansial
E.Syarat kesederhanaan
Fungsi pajak, yaitu sebagai berikut:
1.Fungsi anggaran, merupakan berfungsi untuk membiayai pengeluaran negara.
2.Fungsi mengatur, merupakan berfungsi untuk mengatur pertumbuhan ekonomi melalui kebijaksanaan pajak
3.Fungsi stabilitas, merupakan berfungsi untuk menjalankan kebijakan yang berhubungan dengan stabilitas harga sehingga inflasi dapat dikendalikan
4.Fungsi redistribusi pendapatan, merupakan berfungsi untuk membiayai semua kepentingan umum
Mungkin sedikit pembahasan dari kakak ya guys, good luck yaa.
Pelajari Lebih Lanjut:
Adik-adik semua masih kepingin belajar materi geografi kan? Yukk langsung cek linknya aja ya guys
1.Materi tentang fungsi pajak,cek link berikut https://brainly.co.id/tugas/22392582
2.Materi tentang pajak tidak langsung, cek link berikut https://brainly.co.id/tugas/22487353
3.Materi tentang masalah ekonomi mikro,cek link berikut https://brainly.co.id/tugas/9281248
Detail Jawaban
Kelas: 11
Mapel: Ekonomi
Bab : Bab 7 - Perpajakan dalam Ekonomi
Kode : 11.12.2007
Kata Kunci: pajak, syarat finansial, fungsi anggaran
#AyoBelajar