Kinan bekerja di perusahaan swasta. Setiap tahunnya mepunyai penghasilan kena pajak sebesar Rp.70.000.000 . Hitunglah jumlah pajak penghasilan yang harus ditang
Pertanyaan
2 Jawaban
-
1. Jawaban xirdjagadHaq
Rp. 70.000.000-(Rp.36.000.000+Rp.3.000.000)=Rp.31.000.000
PKP=Rp. 31.000.000xRp. 5% = Rp. 1.500.000
-
2. Jawaban Gumanti3
Pajak penghasilan yang harus ditanggung Kinan adalah Rp 5.500.000,00 dalam setahun. Pajak Penghasilan (PPh) adalah peraturan perpajakan yang mengatur tentang pengenaan Pajak Penghasilan kepada badan dan orang pribadi yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 dan mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2009. Salah satu poin yang diatur dalam UU No. 36 Tahun 2008, tepatnya pada Pasal 17, adalah tarif PPh atas Penghasilan Kena Pajak. Penghasilan kena pajak adalah hasil dari penghasilan neto setelah dikurangi penghasilan tidak kena pajak (PTKP) dalam satu tahun.
Pembahasan
Tarif pajak penghasilan menurut pasal 17, menerapkan pajak atas penghasilan kena pajak bagi wajib pajak Orang Pribadi dalam negeri dan wajib pajak Badan dalam negeri dan Bentuk Usaha Tetap. Rumus tarif untuk wajib pajak orang pribadi adalah:
a) 5% dari penghasilan kena pajak untuk penghasilan hingga Rp50.000.000/tahun.
b) 15% dari penghasilan kena pajak untuk penghasilan di atas Rp50.000.000 hingga Rp250.000.000/tahun.
c) 25% dari penghasilan kena pajak untuk penghasilan di atas Rp250.000.000 hingga Rp500.000.000/tahun.
d) 30% dari penghasilan kena pajak untuk penghasilan di atas Rp500.000.000/tahun.
Penghasilan kena pajak = Rp 70.000.000
Pajak penghasilannya :
5% x Rp 50.000.000 = Rp 2.500.000
15% x Rp (70.000.000 - 50.000.000) = Rp 3.000.000
Total Pph dalam setahun = Rp. 5.500.000
Jadi pajak yang harus ditanggung Kinan sebesar Rp 5.500.000,00 dalam setahun.
Semoga benar, dan mohon dibantu untuk dijadikan jawaban tercerdas, terima kasih.
Pelajari lebih lanjut
1. Contoh soal lainnya https://brainly.co.id/tugas/21827387
2. Contoh soal lainnya https://brainly.co.id/tugas/21980449
3. Contoh soal lainnya https://brainly.co.id/tugas/21862792
-----------------------------
Detil jawaban
Kelas: 11
Mapel: Ekonomi
Bab : 7 - Perpajakan dalam Pembangunan Ekonomi
Kode: 11.12.7
Kata kunci : pajak penghasilan, penghasilan kena pajak, pph