Pasal 33 undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 ayat 2 dan 3
IPS
Dziki2110
Pertanyaan
Pasal 33 undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 ayat 2 dan 3
1 Jawaban
-
1. Jawaban naylakaneki
Pasal 2Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Daerah yang dipilih melalui pemilihan umum dan diatur lebih lanjut dengan undang-undang. 4)Majelis Permusyawaratan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di ibu kota negara.Segala putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat ditetapkan dengan suara yang terbanyak.
Pasal 3Majelis Permusyawaratan Rakyat berwenang mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar. 4)Majelis Permusyawaratan Rakyat melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden. 3-4)Majelis Permusyawaratan Rakyat hanya dapat memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut Undang-Undang Dasar. 3-4)