Pasal 33 undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 ayat 2 dan 3
IPS
Dziki2110
Pertanyaan
Pasal 33 undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 ayat 2 dan 3
1 Jawaban
-
1. Jawaban mitsuha3
2. Cabang cabang produksi yang penting bagi negara yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
3. menyebutkan : bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar besarnya kemakmuran rakyat.